Artikel ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Jepang. Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku. Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む)
Jika pemegang kewarganegaraan ganda mengajukan 帰化, selain prosedur biasa ada beberapa prosedur dan hal khusus yang perlu diperhatikan. Pada dasarnya perlu menunjukkan niat melepas kedua kewarganegaraan asing, dan pelaporan kewarganegaraan secara akurat serta konfirmasi prosedur pelepasan kewarganegaraan di masing-masing negara menjadi penting.
Klien pemegang 2 kewarganegaraan yang telah tinggal di Jepang 5 tahun atau lebih menanyakan prosedur dan hal khusus saat mengajukan 帰化.
Diperlukan pelaporan kewarganegaraan secara akurat dan pernyataan niat melepas kedua kewarganegaraan.
Jika pelepasan kewarganegaraan sangat sulit, ada kemungkinan ketentuan pengecualian berlaku dengan menjelaskan keadaannya.
Jika hukum salah satu negara tidak mengizinkan pelepasan kewarganegaraan, atau memerlukan prosedur yang sangat sulit, dengan menyerahkan dokumen yang menjelaskan secara rinci keadaan tersebut, ada kemungkinan memperoleh izin Menteri Kehakiman untuk 帰化 tanpa melepas kewarganegaraan asing (国籍法第5条第2項). Namun, berlaku tidaknya ketentuan pengecualian ini dinilai berdasarkan keadaan masing-masing. Pertama-tama, penting untuk mengonfirmasi prosedur pelepasan kewarganegaraan ke kedutaan besar/konsulat masing-masing negara.
Setelah 帰化 disetujui, pada dasarnya Anda harus melepaskan kewarganegaraan asing yang dimiliki sebelumnya. Setelah 帰化 disetujui, prosedur pelepasan kewarganegaraan berdasarkan hukum masing-masing negara perlu segera dilakukan.
Disarankan berkonsultasi lebih dulu dengan 法務局 maupun negara-negara terkait.
Sebelum mengajukan 帰化, pastikan berkonsultasi dengan bagian kewarganegaraan 法務局 yang berwenang, jelaskan status kewarganegaraan Anda secara rinci, dan konfirmasi prosedur serta dokumen yang diperlukan. Bersamaan dengan itu, penting juga menanyakan prosedur pelepasan kewarganegaraan dan dokumen yang diperlukan ke kedutaan besar/konsulat masing-masing negara di Jepang terlebih dahulu. Jika ada keadaan yang membuat pelepasan kewarganegaraan sulit dilakukan hanya dengan kemauan sendiri, laporkan detailnya secara jujur ke 法務局 dan ikuti arahannya.
Pada dasarnya, Anda harus melepaskan kewarganegaraan asing yang dimiliki sebelumnya. Setelah 帰化 disetujui, prosedur pelepasan kewarganegaraan berdasarkan hukum masing-masing negara perlu segera dilakukan.
Dengan menyerahkan dokumen yang menjelaskan secara rinci keadaannya, ada kemungkinan memperoleh izin Menteri Kehakiman untuk 帰化 tanpa melepas kewarganegaraan asing. Namun hal ini dinilai berdasarkan keadaan masing-masing.
Jika memiliki dua kewarganegaraan asing, pemeriksaan di 法務局 berpotensi memakan waktu lebih lama dari biasanya.
Artikel ini memuat informasi umum. Aturan keimigrasian dapat berubah dan hasilnya bergantung pada keadaan masing-masing orang. Silakan periksa situs web 出入国在留管理庁 atau berkonsultasi dengan ahli yang berkompeten.
Halaman ini adalah terjemahan dari Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む). Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku.