Artikel ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Jepang. Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku. Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む)
Prosedur "membatalkan" status izin tinggal 永住者 tidak diatur secara eksplisit dalam 入管法. Dalam praktiknya, tidak kembali ke Jepang dalam masa berlaku izin masuk kembali (termasuk izin masuk kembali yang dianggap diberikan) adalah cara paling umum dan pasti untuk membuat status izin tinggal hilang. Setelah dilepas, kembali ke Jepang berarti mengajukan visa dari awal lagi.
Penjelasan bagi orang yang tidak perlu lagi mempertahankan visa izin tinggal permanen karena pulang ke negara asal atau pindah ke luar negeri.
Tidak ada. Namun ada beberapa keadaan yang membuat status izin tinggal 永住者 hilang secara substansial.
Prosedur langsung "membatalkan visa izin tinggal permanen" tidak diatur secara eksplisit dalam 入管法 Jepang. Namun, secara substansial ada beberapa keadaan berikut yang membuat status izin tinggal 永住者 hilang.
Tidak ada prosedur eksplisit yang ditetapkan, dan akan bergantung pada penilaian kasus per kasus.
Prosedur "melepas status izin tinggal 永住者" tidak ditetapkan. Dalam praktiknya bisa dipikirkan cara "perubahan status izin tinggal (dari 永住者 ke status izin tinggal lain)", tetapi karena perubahan dari 永住者 ke status izin tinggal lain tidak diasumsikan, hal ini akan bergantung pada penilaian kasus per kasus.
Menyampaikan kepada 出入国在留管理庁 (Immigration Services Agency of Japan) keinginan melepas status 永住者 itu sendiri bisa dilakukan. Namun ini kasus yang sangat jarang, dan biasanya cara berikut menjadi pelepasan yang secara substansial berlaku: keluar Jepang tanpa memperoleh izin masuk kembali, atau tidak kembali ke Jepang dalam masa berlaku.
Jika tidak kembali ke Jepang dalam masa berlaku, status izin tinggal 永住者 otomatis kadaluarsa.
Meski 永住者, begitu keluar dari Jepang, pada dasarnya diperlukan izin masuk kembali (atau izin masuk kembali yang dianggap diberikan).
Jika tidak kembali ke Jepang dalam masa berlaku ini, status izin tinggal 永住者 otomatis kadaluarsa. Meski mencoba kembali ke Jepang setelah masa berlaku terlewat, pada dasarnya masuk kembali tidak bisa dilakukan karena status 永住者 sudah hilang, dan Anda perlu mengajukan visa ke Jepang lagi dari awal.
Perpanjangan adalah kewajiban, dan cara membiarkannya begitu saja dengan sengaja tidak disarankan.
Meski 永住者, kartu izin tinggal memiliki masa berlaku, dan pada dasarnya ada kewajiban memperpanjang setiap 7 tahun (jika di bawah 16 tahun, hingga usia 16 tahun).
Perpanjangan masa berlaku kartu izin tinggal adalah kewajiban, dan jika diabaikan bisa terkena sanksi, atau menjadi sulit masuk kembali ke Jepang di masa depan. Ini bukan tindakan sesuai aturan yang benar, jadi tidak disarankan sengaja menggunakan cara ini untuk membuat visa izin tinggal permanen kehilangan kekuatannya.
Bisa hilang akibat deportasi atau pencabutan status izin tinggal.
永住者 adalah status yang sangat stabil, tetapi bukan berarti tidak bisa dicabut sepenuhnya. Kasus-kasus ini meninggalkan noda serius pada informasi kredibilitas, dan bisa berdampak besar pada masuk ke Jepang di masa depan, serta permohonan visa negara lain.
Wajib mengembalikan kartu izin tinggal dalam 14 hari.
Saat memperoleh kewarganegaraan Jepang, secara bersamaan Anda melepas kewarganegaraan saat ini. Artinya Anda tidak lagi berkewarganegaraan asing, sehingga tidak bisa mempertahankan status izin tinggal.
Dalam 14 hari sejak tanggal naturalisasi, wajib mengembalikan kartu izin tinggal atau sertifikat 特別永住者 kepada Menteri Kehakiman (出入国管理及び難民認定法19条の15、日本国との平和条約に基づき日本の国籍を離脱した者等の出入国管理に関する特例法16条).
Pengembalian dilakukan dengan membawa langsung ke 地方出入国在留管理局・支局・出張所 yang mengurus tempat tinggal, disertai salinan kartu identitas orang yang naturalisasi, atau dengan mengirimkan salinan kartu identitas tersebut ke alamat pengembalian.
Jika tidak dikembalikan dalam batas waktu, bisa dikenai denda.
Kepercayaan yang dibangun di Jepang tidak diwariskan, dan kembali ke Jepang berarti mengajukan visa dari awal lagi.
Khususnya, pengelolaan batas waktu izin masuk kembali sangat penting. Hindari keputusan sepihak yang gegabah, dan berkonsultasilah dengan ahli sesuai keadaan Anda sendiri.
Jika dalam 1 tahun sejak keluar negeri, Anda bisa kembali berkat izin masuk kembali yang dianggap diberikan tanpa prosedur khusus. Jika lebih dari 1 tahun, perlu memperoleh izin masuk kembali di 地方出入国在留管理局 sebelum keluar negeri, dan 永住者 bisa memperoleh izin dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sejak tanggal keluar negeri.
Tidak bisa. Jika tidak kembali ke Jepang dalam masa berlaku, status izin tinggal 永住者 otomatis kadaluarsa, dan pada dasarnya masuk kembali tidak bisa dilakukan. Anda perlu mengajukan visa ke Jepang lagi dari awal.
Perlu. Pada dasarnya ada kewajiban memperpanjang setiap 7 tahun (jika di bawah 16 tahun, hingga usia 16 tahun). Jika diabaikan bisa terkena sanksi, atau menjadi sulit masuk kembali ke Jepang di masa depan.
Wajib mengembalikannya dalam 14 hari sejak tanggal naturalisasi. Bawa langsung ke 地方出入国在留管理局・支局・出張所 yang mengurus tempat tinggal disertai salinan kartu identitas, atau kirimkan salinan tersebut.
Artikel ini memuat informasi umum. Aturan keimigrasian dapat berubah dan hasilnya bergantung pada keadaan masing-masing orang. Silakan periksa situs web 出入国在留管理庁 atau berkonsultasi dengan ahli yang berkompeten.
Halaman ini adalah terjemahan dari Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む). Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku.