BerandaArtikel & PanduanIzin tinggal permanen

Apakah status izin tinggal 永住者 (Permanent Resident) juga bisa dicabut?

一般社団法人 外国人雇用支援機構 (FESO) / Diterbitkan  / Terakhir diperbarui

Artikel ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Jepang. Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku. Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む)

Jawaban

Ada. 永住 bukanlah “hak” melainkan “izin”, sehingga dalam keadaan tertentu status izin tinggal dapat dicabut. Yang paling umum adalah perolehan 永住許可 dengan cara tidak sah dan keluar dari Jepang dalam waktu lama tanpa izin masuk kembali.

Konsultasi seperti apa ini?

Konten ini ditujukan bagi Anda yang ingin mengetahui sejauh mana status 永住者 stabil setelah 永住許可 diperoleh.

永住 itu “hak” atau “izin”?

永住 adalah “izin”. Karena itu, dalam kondisi tertentu ada kemungkinan dicabut.

Status izin tinggal 永住者 adalah status yang sangat stabil dibandingkan status izin tinggal lain, misalnya karena tidak perlu memperpanjang masa tinggal. Namun, jangan sampai merasa terlalu aman hanya karena kata “永住”.

永住 bukanlah hak melainkan izin, dan menurut hukum Jepang ada keadaan tertentu di mana status izin tinggal 永住者 pun dapat dicabut. Hal ini karena sebagai anggota masyarakat Jepang, tetap dituntut untuk memenuhi kewajiban dan aturan tertentu.

Bagaimana jika 永住許可 diperoleh dengan cara tidak sah?

Menjadi objek pencabutan. Dianggap sebagai pelanggaran berat yang mengguncang dasar dari 永住許可 itu sendiri.

Apabila terbukti bahwa 永住許可 diperoleh dengan cara tidak sah, seperti melakukan pelaporan palsu atau menyerahkan dokumen palsu pada saat permohonan 永住許可, status izin tinggal akan dicabut.

Selain itu, apabila terdapat pencatatan palsu dan sejenisnya pada saat permohonan izin masuk kembali atau permohonan perpanjangan masa tinggal (misalnya dalam kasus memperoleh 永住 melalui status izin tinggal lain), hal ini juga dapat menjadi objek pencabutan status izin tinggal.

Bagaimana jika melakukan pelanggaran hukum berat?

Ada kemungkinan tidak dapat melanjutkan tinggal di Jepang. 永住者 pun harus mematuhi hukum Jepang.

Meskipun berstatus 永住者, apabila melanggar hukum Jepang, ada kemungkinan tidak dapat melanjutkan tinggal di Jepang. Yang khususnya menjadi masalah adalah tindakan berikut.

Bagaimana jika keluar negeri tanpa izin masuk kembali?

Apabila keluar negeri tanpa 再入国許可 yang masih berlaku dan melewati batas waktu, status izin tinggal 永住者 akan hilang. Masa berlaku 再入国許可 biasa maksimal 5 tahun, dan みなし再入国許可 dalam 1 tahun.

Saat 永住者 keluar dari Jepang, pada dasarnya perlu memperoleh 再入国許可 (Re-entry Permit) yang masih berlaku. Apabila tinggal di luar Jepang melebihi jangka waktu yang ditentukan tanpa 再入国許可 yang berlaku, status izin tinggal 永住 akan hilang.

Hal ini karena premis bahwa 永住者 memiliki basis kehidupan di Jepang dianggap hilang. Apabila diperkirakan akan tinggal di luar negeri lebih dari 1 tahun, pastikan memperoleh 再入国許可 sebelum keluar negeri dan masuk kembali dalam masa berlakunya.

Apa yang terjadi jika status izin tinggal dicabut?

Kehilangan status untuk tinggal secara sah di Jepang, dan perlu memperoleh status izin tinggal baru atau keluar dari Jepang.

Apa yang perlu diperhatikan untuk mempertahankan 永住?

5 hal ini perlu dijaga sehari-hari: kepatuhan hukum, pembayaran pajak, pembayaran iuran asuransi sosial, prosedur izin masuk kembali, dan kesadaran tanggung jawab sebagai anggota masyarakat.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apabila sudah memperoleh 永住許可, apakah status tersebut dijamin selamanya?

Tidak dijamin selamanya. 永住 bukan hak melainkan izin, sehingga dalam keadaan tertentu, seperti perolehan dengan cara tidak sah, pelanggaran hukum berat, atau keluar negeri lama tanpa 再入国許可 yang berlaku, status izin tinggal dapat dicabut.

Apabila kemudian diketahui bahwa ada pelaporan palsu saat permohonan, apa yang terjadi?

Status izin tinggal akan dicabut. Pelaporan palsu atau penyerahan dokumen palsu dianggap sebagai pelanggaran berat yang mengguncang dasar dari 永住許可.

Apabila status izin tinggal dicabut, apakah harus segera keluar dari Jepang?

Perlu memperoleh status izin tinggal baru, atau keluar dari Jepang. Tergantung alasan pencabutan, prosedur 退去強制 dapat dilanjutkan, dan dalam hal itu masuk ke Jepang akan ditolak untuk jangka waktu tertentu.

Apa yang perlu diperhatikan 永住者 saat tinggal lama di luar negeri?

Apabila keluar negeri dengan みなし再入国許可, perlu masuk kembali dalam 1 tahun sejak tanggal keluar negeri (bagi 特別永住者 selama 2 tahun). Apabila diperkirakan melebihi itu, perolehlah 再入国許可 sebelum keluar negeri. Masa berlakunya dalam batas masa tinggal, maksimal 5 tahun (bagi 特別永住者 selama 6 tahun).

Artikel terkait

Konsultasi gratis

Ceritakan situasi Anda dan kami akan menjawabnya langsung.

Konsultasi gratis

Artikel ini memuat informasi umum. Aturan keimigrasian dapat berubah dan hasilnya bergantung pada keadaan masing-masing orang. Silakan periksa situs web 出入国在留管理庁 atau berkonsultasi dengan ahli yang berkompeten.
Halaman ini adalah terjemahan dari Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む). Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku.