Artikel ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Jepang. Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku. Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む)
Berada di luar negeri sekitar 9 bulan, pada dasarnya, memiliki kemungkinan besar dianggap sebagai terputusnya tempat tinggal berkelanjutan. Dalam hal ini, periode sejak kembali ke Jepang akan dihitung ulang dari awal sebagai masa tinggal berkelanjutan.
Klien yang sudah lama tinggal di Jepang namun pernah pulang sementara ke negara asal karena kehilangan pekerjaan.
Syarat yang berarti tinggal terus-menerus tanpa terputus di Jepang selama 5 tahun atau lebih.
Salah satu syarat umum permohonan 帰化 adalah syarat tempat tinggal berkelanjutan, yaitu “memiliki tempat tinggal secara berkelanjutan di Jepang selama 5 tahun atau lebih”. Kata “berkelanjutan” di sini penting: pada dasarnya, jika meninggalkan Jepang dan berada di luar negeri dalam waktu lama, kesinambungan ini berpotensi dinilai terputus.
Berada di luar negeri sekitar 3 bulan atau lebih cenderung dianggap memutus kesinambungan.
Berada di luar negeri sekitar 9 bulan, pada dasarnya, memiliki kemungkinan besar dinilai sebagai “terputusnya tempat tinggal berkelanjutan”. Dalam praktik pemeriksaan, jika berada di luar negeri sekitar 3 bulan atau lebih, cenderung dianggap kesinambungannya terputus. Ini karena selama berada di luar negeri, basis kehidupan di Jepang dinilai hilang untuk sementara.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, periode sejak kembali ke Jepang setelah pulang ke negara asal akan dihitung ulang dari awal sebagai “masa tinggal berkelanjutan”. Dengan kata lain, jika sudah 5 tahun berlalu sejak kembali ke Jepang, syarat ini akan terpenuhi.
Yang penting adalah menunjukkan rekam jejak kehidupan yang stabil dan niat menetap yang kuat di Jepang sejak kembali.
Berada di luar negeri sekitar 9 bulan, pada dasarnya, memiliki kemungkinan besar dinilai sebagai terputusnya tempat tinggal berkelanjutan, tetapi rekam jejak hidup stabil selama 5 tahun atau lebih sejak kembali ke Jepang menjadi faktor yang menguntungkan untuk memperoleh persetujuan 帰化. Yang penting adalah menunjukkan secara meyakinkan kehidupan yang stabil di Jepang dan niat menetap yang kuat di Jepang. Jika masih ragu, disarankan berkonsultasi dengan ahli (行政書士, ahli prosedur administrasi bersertifikat).
Dalam praktik pemeriksaan, jika berada di luar negeri sekitar 3 bulan atau lebih, cenderung dianggap kesinambungannya terputus.
Periode sejak kembali ke Jepang setelah pulang ke negara asal akan dihitung ulang dari awal sebagai masa tinggal berkelanjutan.
Rekam jejak hidup stabil sejak kembali ke Jepang, serta menunjukkan niat menetap yang kuat di Jepang, dapat menjadi faktor yang menguntungkan.
Artikel ini memuat informasi umum. Aturan keimigrasian dapat berubah dan hasilnya bergantung pada keadaan masing-masing orang. Silakan periksa situs web 出入国在留管理庁 atau berkonsultasi dengan ahli yang berkompeten.
Halaman ini adalah terjemahan dari Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む). Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku.