Artikel ini adalah terjemahan dari naskah asli berbahasa Jepang. Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku. Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む)
Hubungan pernikahan dan tempat tinggal di Jepang, keduanya adalah unsur penting dalam permohonan 帰化. Jika ikut pindah ke luar negeri bersama pasangan, kesinambungan syarat tempat tinggal dapat terputus, sehingga jika perpindahan tugas sudah pasti, mengajukan permohonan sebelum pindah dianggap pilihan paling aman.
Klien yang sudah menikah dengan warga negara Jepang selama 3 tahun dan tinggal di Jepang, sedang bingung apakah mengajukan 帰化 sebelum atau sesudah kepindahan tugas pasangannya ke luar negeri.
Bukan hanya salah satu yang penting, tetapi keduanya sama-sama dibutuhkan.
Dalam permohonan 帰化, baik hubungan pernikahan dengan warga negara Jepang maupun tempat tinggal di Jepang, keduanya adalah unsur penting.
Karena klien sudah menikah dengan warga negara Jepang dan tinggal di Jepang selama 3 tahun, dapat dikatakan syarat-syarat ini sudah terpenuhi.
Ada kemungkinan kesinambungan syarat tempat tinggal dinilai terputus.
Syarat 帰化 berupa “memiliki tempat tinggal secara berkelanjutan di Jepang selama 5 tahun atau lebih” berarti secara terus-menerus menjadikan Jepang sebagai pusat kehidupan. Jika ikut pindah ke luar negeri bersama pasangan karena tugas selama 3 sampai 5 tahun, ada kemungkinan kesinambungan syarat tempat tinggal ini dinilai terputus. Selain itu, ada juga kemungkinan basis kehidupan di Jepang dinilai hilang sementara selama masa penugasan di luar negeri.
Jika kepindahan tugas sudah pasti, mengajukan sebelum pindah adalah pilihan paling aman.
Karena permohonan 帰化 adalah prosedur yang rumit, disarankan untuk berkonsultasi lebih dulu dengan 法務局 yang berwenang, menjelaskan situasi secara rinci, dan meminta arahan.
Secara teori bukan tidak mungkin, tetapi pemeriksaan diperkirakan akan lebih ketat, dan kemungkinan disetujui pun dianggap lebih rendah.
Jika masa pernikahan sudah 3 tahun atau lebih, akan termasuk dalam 簡易帰化, dan dapat mengajukan permohonan 1 tahun setelah kembali ke Jepang.
Yaitu syarat “memiliki tempat tinggal secara berkelanjutan di Jepang selama 5 tahun atau lebih”.
Artikel ini memuat informasi umum. Aturan keimigrasian dapat berubah dan hasilnya bergantung pada keadaan masing-masing orang. Silakan periksa situs web 出入国在留管理庁 atau berkonsultasi dengan ahli yang berkompeten.
Halaman ini adalah terjemahan dari Baca naskah asli bahasa Jepang(日本語版を読む). Apabila terdapat perbedaan, naskah berbahasa Jepang yang berlaku.